Senin, 27 Juni 2011

Sejarah Perangko

Kata perangko berasal dari bahasa Latin “franco” yang berarti tanda pembayaran untuk melunasi biaya pengiriman surat. Perangko adalah secarik kertas kecil yang berfungsi sebagai bukti pembayaran jasa pos. Biasanya, perangko ditempelkan pada amplop, paket, kartu pos, atau benda pos lainnya. Dengan begitu, biaya pengiriman jasa pos telah lunas. Perangko diterbitkan oleh perusahaan pos milik negara. Nominal setiap perangko bermacam-macam, diantaranya nominal Rp.1.500,00. Orang yang gemar mengoleksi perangko disebut filatelis.

Tapi, tahukah kamu kapan pertama kali perangko diperkenalkan? Perangko pertama kali diperkenalkan oleh Sir Rowland Hill, seorang parlemen Inggris pada 6 Mei 1840 di Inggris. Sir Rowland Hill mengusulkan agar biaya pengiriman surat dibayar oleh si pengirim surat. Sebagai tandanya, di sampul amplop ditempelkan perangko.
Perangko yang pertama terbit di Inggris memiliki ciri-ciri :

~Bergambar kepala Ratu Victoria.
~Berwarna hitam.
~Pada atas perangko terdapat tulisan “POSTAGE” dan pada bagian bawah peraangko terdapat tulisan “ONE PENNY”. Perangko tersebut kemudian dikenal dengan julukan “The Penny Black”.

Setelah Inggris, beberapa negara ikut menerbitkan perangko seperti Swiss (geneva,Zurich,Basel), Mauritius, Amerika Serikat, dan Brazil.


Perangko pertama yang terbit di Indonesia diterbitkan saat masa pemerintahan Hindia-Belanda pada 1 April 1864. Perangko tersebut memiliki ciri-ciri berwarna merah, bergambar Raja Willem III, dan memiliki nominal 10 sen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar